Sebagai elemen penting dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan, PT Jalin Pembayaran Nusantara (“Jalin”) selaku penyedia layanan teknologi informasi membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS), yaitu Cyber Security Incident Response Team (CSIRT). Tim ini bertujuan untuk menjaga dan mengamankan kelangsungan bisnis perusahaan dari berbagai serangan siber yang dapat mengganggu solusi dan layanan digital yang disediakan.

Informasi dasar mengenai CSIRT Jalin telah ditandatangani dengan PGP key versi 1.0 yang telah diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2024 dan tersedia pada Dokumen RFC 2350 (versi Bahasa Indonesia) Rincian Info . PGP Keys

VISI

Mewujudkan ketahanan siber yang andal dan profesional di lingkungan Jalin.

MISI

Misi dari CSIRT Jalin, yaitu :

  1. Membangun kapasitas dan kapabilitas sumber daya keamanan siber.
  2. Menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
  3. Menyediakan mekanisme penanggulangan insiden dan/atau pemulihan insiden yang dilakukan oleh tim penanggulangan dan pemulihan insiden siber.

FUNGSI CSIRT

  1. Mengoordinasikan penanganan Insiden Siber tingkat Perusahaan.
  2. Merumuskan panduan teknis penanganan Insiden Siber.
  3. Menjadi narahubung Perusahaan dan melakukan tugas koordinasi apabila terjadi insiden siber.
  4. Melakukan koordinasi dengan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral atau dengan Tim Tanggap Insiden Siber nasional dalam hal belum tersedianya Tim Tanggap Insiden Siber sektoral.
  5. Melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden secara cepat dan tepat.
  6. Memberikan bantuan yang diperlukan kepada pihak yang menerima layanan.
  7. Melakukan forensik untuk mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisa, dan menguji bukti digital atau mengekstrak bukti dari komputer atau perangkat seperti perangkat digital atau perangkat IT lainnya dan kemudian digunakan sebagai bukti dalam kasus hukum atau untuk tujuan investigasi.
  8. Memberikan laporan penanganan Insiden Siber yang telah terjadi kepada Board of Directors dan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral atau Tim Tanggap Insiden Siber nasional dalam hal belum tersedianya Tim Tanggap Insiden Siber sektoral.
  9. Melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pihak lain dan seluruh pemangku kepentingan dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, perlindungan data, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

JENIS INSIDEN

Dukungan yang diberikan oleh CSIRT Jalin kepada konstituen dapat bervariasi tergantung dari jenis dan dampak insiden seperti di bawah ini namun tidak terbatas pada:

  1. Distributed Denial of Services (DDoS)
  2. Malware
  3. Phishing
  4. Compromised Information
  5. Unauthorized Activity
  6. Brute Force Attack
  7. Email Spam

HUBUNGI KAMI

Alamat:

Jl. Mega Kuningan Barat Blok Kav.E4.3 No.1-2, RT.5/RW.2, East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12950

Telepon:

(021) 1 500 955

Alamat Surat Elektronik (E-mail):

csirtjalin@jalin.co.id