Bagikan

Cara Mudah Daftar QRIS untuk Para Pelaku Usaha

Sep 06, 2021

Cara Mudah Daftar QRIS untuk Para Pelaku Usaha

Pembayaran berbasis QRIS terus mengalami peningkatan yang signifikan semenjak Bank Indonesia menginstruksikan  penggunaan QRIS sebagai standar kode QR nasional pada tahun 2020 silam. Dengan adanya QRIS, para pelaku usaha juga kini semakin dimudahkan untuk melayani pelanggan yang melakukan transaksi non tunai dari berbagai bank dan e-wallet. Cukup daftar QRIS satu kali secara online, transaksi non tunai bisa menjadi lebih mudah dan praktis.  QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran digital dari berbagai platform. Ini merupakan terobosan transaksi non tunai berbasis digital dari Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). 


Jenis pembayaran QRIS 

Saat ini, kita dapat menemukan empat jenis pembayaran QRIS di tengah masyarakat. Keempat layanan tersebut yaitu MPM (Merchant Presented Mode), CPM (Customer Presented Mode), TTM (Tanpa Tatap Muka), dan Cross Border (Lintas Negara) yang baru saja diluncurkan secara pra resmi.  Berikut adalah ringkasan penjelasannya: 


MPM 

MPM terbagi menjadi dua, yaitu MPM statis dan dinamis. Secara kasat mata, keduanya tidak memiliki perbedaan karena gambar kode QRIS yang ditampilkan untuk pembayaran berasal dari merchant. Letak perbedaanya terdapat pada bagaimana gambar kode QRIS merchant tersebut ditampilkan. Singkatnya, gambar kode QRIS statis tidak dapat diubah sementara gambar kode QRIS dinamis bisa berubah untuk setiap transaksi yang terjadi. QRIS MPM statis cocok digunakan oleh usaha kecil dan menengah, sedangkan QRIS MPM dinamis cocok untuk usaha dengan volume transaksi tinggi. 


CPM 

CPM adalah kebalikan dari MPM. Gambar kode QRIS yang dipindai untuk menyelesaikan transaksi adalah gambar kode QRIS milik pelanggan yang muncul pada perangkatnya. Pelaku usaha dapat memindai gambar kode QRIS tersebut dengan menggunakan alat scanner yang disediakan oleh penyedia pembayaran kode QR terkait. QRIS CPM ini cocok untuk usaha menengah ke atas yang punya lebih banyak modal dan memiliki volume transaksi tinggi. 


TTM 

TTM adalah fitur yang melengkapi inovasi QRIS dan memungkinkan penggunanya untuk menyelesaikan transaksi hanya dengan memindai gambar kode QRIS yang tersimpan di galeri smartphone. Dengan begitu, pembeli yang sudah menyelesaikan transaksi secara online tidak perlu melakukan tatap muka dengan pelaku usaha untuk memindai gambar kode QRIS dan menyelesaikan pembayaran. 


Cross Border 

Cross Border adalah salah satu inisiatif kerja sama dalam rangka membangun standarisasi infrastruktur settlement untuk cross-border trade, remittance, retail payment systems, dan capital markets. Dengan begitu, masyarakat Indonesia bisa melakukan pembayaran di luar negeri dengan hanya memindai kode QR. Begitu juga sebaliknya, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran dengan memindai gambar kode QRIS menggunakan aplikasi yang biasa mereka pakai dan mendukung QRIS. Pada tahap awal, QRIS Cross Border ini sudah dapat dilakukan di negara Thailand dan telah dilakukan peluncuran pra resmi pada 17 Agustus 2021. 


Cara registrasi QRIS merchant bagi para pelaku usaha 


Metode pembayaran QRIS bisa digunakan oleh berbagai lapisan usaha, mulai dari pedagang kaki lima, UMKM, sampai toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan. Berdasarkan catatan di Bank Indonesia, saat ini sudah ada 62 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang mendukung metode pembayaran QRIS.  Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merchant-nya (bisnis/toko) agar bisa menerima pembayaran QRIS, proses registrasinya bisa dilakukan dengan mudah secara online Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diikuti untuk mendaftar QRIS merchant

  1. Pastikan Anda sudah memiliki rekening bank atau akun layanan e-wallet yang mendukung penyelenggaraan QRIS. Apabila belum memiliki akun atau rekening, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar secara online pada salah satu PJSP QRIS yang daftarnya bisa dilihat melalui https://aspi-indonesia.or.id/informasi-qris.  
  2. Lengkapi data-data dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut, baik itu data pribadi maupun usaha.  
  3. Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID, dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.  
  4. PJSP akan mengirimkan stiker atau perangkat pendukung untuk mencetak atau memindai kode QRIS.  
  5. Pasang aplikasi yang ditentukan PJSP sebagai merchant QRIS.  
  6. PJSP akan melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran QRIS sebelum mulai beroperasi menerima pembayaran QRIS. 


File dokumen pendukung untuk proses verifikasi yang diminta oleh PJSP akan bervariasi tergantung dengan jenis usaha yang didaftarkan. Pada umumnya, ada lima jenis usaha yang bisa didaftarkan untuk bisa menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS.  Berikut ini adalah lima jenis usaha yang bisa didaftarkan dan dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan: 


  • Perorangan
    - File Gambar berupa KTP sesuai Nama Pemilik Usaha.     
    - Nomor KK sesuai KTP.
  • Badan Usaha (PT atau CV)
    - File Gambar berupa KTP sesuai Nama Pemilik Usaha.
    - Nomor KK sesuai KTP terdaftar  File Gambar berupa Akta Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha .  
    - File Gambar berupa NPWP Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha.
    - File Gambar berupa Surat Kuasa Asli (Bila Anda adalah wakil yang ditunjuk oleh Badan Usaha).
  • Pendidikan
    - File Gambar berupa KTP sesuai Nama Penanggung Jawab Lembaga.   
    - Nomor KK sesuai KTP terdaftar.   
    - File Gambar berupa Akta Pendirian Lembaga sesuai Nama Lembaga.
    - File Gambar berupa NPWP Lembaga sesuai Nama Badan Usaha.   
    - File Gambar berupa Surat Kuasa Asli (Bila Anda adalah wakil yang ditunjuk oleh Lembaga).
  • SPBU dan sejenisnya
    - File Gambar berupa KTP sesuai Nama Pemilik Usaha.
    - Nomor KK sesuai KTP terdaftar.   
    - File Gambar berupa Akta Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha.   
    - File Gambar berupa NPWP Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha.   
    - File Gambar berupa Surat Kuasa Asli (Bila Anda adalah wakil yang ditunjuk oleh Badan Usaha).
  • Donasi / Yayasan / Lembaga NON-PROFIT 
    - File Gambar Berupa KTP PIC (Orang yang diberi Kuasa). 
    - Nomor KK sesuai KTP terdaftar   Form Registrasi yang harus bertanda tangan basah Surat Kuasa (Sesuai KTP yang diberikan kuasa) 
    - Di dalam Surat Kuasa harus terdapat Nama PIC (orang yang diberi Kuasa) sesuai KTP yang disetorkan. Surat Kuasa juga harus bertanda tangan di atas Materai 6000.    Kemudian diisi manual dan ditanda tangan basah    Catatan: Pastikan untuk nomor rekening yang digunakan adalah atas nama Yayasan. 


Daftar QRIS sekarang agar transaksi non tunai menjadi lebih praktis 


QRIS merupakan salah satu jawaban terhadap tantangan akses transaksi digital yang bisa digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat dengan mudah dan efisien. Dengan QRIS, para pelaku usaha kini hanya perlu memiliki satu kode QR untuk memfasilitasi salah satu metode pembayaran non tunai. Sementara dari sisi pelanggan, mereka bisa memakai aplikasi apa saja yang sudah mendukung  pembayaran menggunakan kode QRIS untuk menyelesaikan transaksinya. Dengan begitu, transaksi non tunai bisa menjadi lebih praktis, baik itu bagi pelaku usaha maupun pelanggan. 


Selain praktis untuk digunakan, QRIS juga dapat melindungi para pelaku usaha dari pengedaran uang palsu yang bisa merugikan bisnisnya. Riwayat transaksi melalui QRIS juga terekam secara otomatis dengan baik sehingga dapat memudahkan pelaku usaha dalam memantau, menganalisis, dan menentukan strategi keuangan usaha yang akan diambil.  Dengan semua manfaat yang ditawarkan QRIS, proses pendaftaran yang mudah, hal apalagi yang harus Anda tunggu? 


Jika Anda memiliki usaha yang sedang dirintis dan tertarik mendaftar sebagai merchant yang dapat menerima pembayaran QRIS, ini adalah waktu yang tepat untuk bergabung.   Teknologi akan terus berubah dan bergerak maju tanpa menunggu Anda yang sedang merintis usaha untuk meraih kesuksesan terlebih dahulu. Hal terbaik yang bisa Anda lakukan adalah merangkul perubahan tersebut untuk beradaptasi agar tetap relevan dengan zaman.  Jadi, tunggu apalagi, #AyoDaftarQRIS sekarang biar transaksi non tunai usaha Anda bisa menjadi lebih praktis lagi!   

Artikel Terbaru