PENTING, Ini 7 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Dec 02, 2022
![PENTING, Ini 7 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah](https://static.jalin.co.id/uploads/news/perbedaan-bank-konvensional-dan-bank-syariah.jpg)
Sebelum membuka rekening baru, ada banyak hal yang harus Anda perhatikan. Salah satunya adalah memilih tipe bank yang Anda inginkan. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Memangnya, apa saja perbedaan bank konvensional dan bank syariah?
7 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bagi Anda yang ingin membuka rekening baru, sebaiknya Anda pahami terlebih dahulu perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Pasalnya, kedua bank ini punya karakteristik yang berbeda. Ada tujuh perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang akan dijabarkan pada penjelasan berikut ini.
1. Prinsip
Dari segi prinsip, bank konvensional tentu berbeda dari bank syariah. Bank konvensional menerapkan prinsip yang mengacu pada hukum dalam peraturan nasional dan internasional. Sementara itu, bank syariah menerapkan prinsip berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Al-Qur'an dan hadis serta diatur oleh fatwa ulama.
2. Fungsi
Pada dasarnya, fungsi bank konvensional dan bank syariah sama-sama untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, bank syariah memiliki fungsi lain, yaitu menerapkan fungsi sosial melalui bentuk baitul mal (lembaga keuangan negara yang bertugas mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola harta dari umat).
Fungsi tersebut mencakup banyak hal, mulai dari menerima dana sedekah, infak, zakat, hibah, lalu menyalurkannya kepada lembaga pengelola zakat. Bank syariah juga menghimpun dana wakaf, lalu menyalurkannya ke pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak wakif (pemberi wakaf).
3. Hubungan antara nasabah dan bank
Prinsip yang berbeda membuat hubungan antara nasabah dengan bank konvensional dan bank syariah juga berbeda. Pada bank konvensional, hubungan antara nasabah dengan bank adalah debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur, sementara bank konvensional berperan sebagai debitur.
Sedangkan, hubungan antara nasabah dengan bank syariah dibedakan menjadi empat, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. Dalam akad murabahah (perjanjian jual-beli), istishna (kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait pemesanan barang), dan salam (transaksi jual-beli di mana pembeli membayar uang di muka dan mendapatkan barang beberapa waktu setelahnya), nasabah berperan sebagai pembeli dan bank sebagai penjual.
Kedua akad tersebut berbeda lagi dengan akad ijarah yang memperlakukan nasabah sebagai penyewa dan bank sebagai pemberi sewa. Akad ijarah merujuk pada transaksi sewa-menyewa suatu barang dan/atau upah-mengupah suatu jasa dalam periode waktu tertentu.
4. Pengelolaan dana
Tak hanya hubungan nasabah dengan bank, pengelolaan dana bank konvensional dan bank syariah juga berbeda karena prinsip yang diusungnya. Bank konvensional mengelola dana di seluruh lini bisnis menguntungkan dengan naungan Undang-Undang.
Sementara itu, bank syariah mengelola dananya pada lini bisnis yang diatur secara Islam. Hal ini pun berpengaruh pada aturan uang nasabah yang tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang yang bertentangan dari nilai Islam, contohnya seperti perusahaan alkohol.
5. Sumber pendapatan bank
Sumber pendapatan bank konvensional bersumber dari sistem bunga. Hal ini berbeda dari bank syariah yang sama sekali tidak menerapkan sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil ini sama dengan perdagangan pada umumnya, yakni menempatkan bank syariah sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Selisih harga di antaranya itulah yang menjadi sumber pendapatan bank syariah.
6. Denda dan pengelolaannya
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah juga terletak pada pengelolaan dendanya. Apabila Anda terlambat membayar di bank konvensional, maka diberlakukan denda berdasarkan bunga. Besaran bunga ini pun bisa meningkat seiring waktu jika melewati batas waktu yang ditetapkan.
Hal tersebut berbeda dengan bank syariah yang tidak memberlakukan denda saat nasabah telat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, pihak bank akan mengadakan perundingan dan kesepakatan bersama. Meski demikian, ada juga beberapa bank syariah yang menerapkan denda pada kasus tertentu. Namun, uang denda nasabah akan dianggarkan sebagai dana sosial, bukan digunakan oleh pihak bank sendiri.
7. Badan pengawas
Bank konvensional dan bank syariah sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tetapi badan yang mengawasi keduanya berbeda. Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam seluruh aktivitasnya. Sementara itu, badan pengawas bank syariah terdiri dari dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.
Itulah tujuh perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang perlu Anda pahami. Dengan memahami perbedaan tersebut, nasabah bisa mempertimbangkan terlebih dahulu apabila ingin membuka rekening. Pasalnya, preferensi tiap nasabah pasti berbeda-beda. Ada yang lebih sesuai dengan sistem bank konvensional, ada pula yang lebih sesuai dengan bank syariah.
Pada dasarnya, perbedaan utama dari kedua bank tersebut adalah acuannya. Bank konvensional mengacu pada aturan perbankan nasional dan internasional, sedangkan bank syariah mengacu pada aturan Islam. Mana pun pilihan Anda, pastikan Anda memilih bank yang mampu memenuhi segala kebutuhan keuangan Anda.
Feature image by: Expect Best via Pexels
Artikel Terbaru