Memahami Local Currency Settlement Dalam Transaksi Bilateral
Oct 18, 2021
Pada 2018 silam, Indonesia menginisiasi kerja sama moneter dengan dua negara ASEAN yang ditandai melalui terbentuknya kerangka Local Currency Settlement sebagai sistem pertukaran mata uang asing. Kedua negara ASEAN tersebut adalah Malaysia dan Thailand. Kini, implementasi kebijakan moneter ini terus didorong dan telah meluas hingga ke Jepang serta China. Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi bilateral yang dilakukan oleh dua negara berbeda dengan menggunakan mata uang lokal yang berlaku di masing-masing negara. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang US Dollar dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan memelihara kestabilan nilai mata uang lokal.
Implementasi LCS
Dalam pelaksanaannya, implementasi LCS ini terjalin melalui kerja sama bank sentral di masing-masing negara. Kemudian, bank sentral menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank yang dipandang memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi dengan mata uang asing sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.Ada tiga penilaian mendasar dalam penunjukkan bank-bank ACCD. Pertama, bank dinilai memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik. Kedua, bank dinilai berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan. Ketiga, bank dinilai memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
Bank Indonesia, sebagai bank sentral di Indonesia, mengawali kerja sama LCS ini dengan Bank Negara Malaysia (BNM) dan Bank of Thailand (BOT). Kemudian, kerja sama LCS diperluas pada tahun 2020 melalui penandatangan MoU antara Ministry of Finance of Japan dan Bank Indonesia. Terbaru, Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) secara resmi memulai implementasi kerja sama LCS pada 6 September 2021.
Jenis transaksi yang difasilitasi oleh LCS ada empat, yaitu:
- Kegiatan perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dengan Negara mitra (penerimaan pembayaran impor/ekspor).
- Transaksi pendapatan primer yang meliputi transaksi penerimaan dan pembayaran kompensasi tenaga kerja, serta pendapatan investasi (investasi langsung, investasi portofolio dan/atau investasi lainnya).
- Transaksi pendapatan sekunder, termasuk remitansi yang meliputi penerimaan dan pembayaran sektor pemerintah atau sektor lainnya kecuali hibah, hadiah, donasi dan/atau sejenisnya.
- Investasi langsung antara nasabah LCS Indonesia dengan nasabah LCS Negara mitra, dengan batasan min. kepemilikan ekuitas 10%.
Langkah Inovatif dalam Memperkuat Perekonomian yang Disambut Positif
Sebelum kerangka kerja sama LCS terbentuk, transaksi perdagangan bilateral selalu menggunakan mata uang US dollar dalam sistem pembayarannya. Misalnya, jika pengusaha Indonesia ingin melakukan perdagangan dengan pengusaha Thailand, maka pengusaha Indonesia perlu menukarkan mata uang Rupiah ke Dollar dulu baru ditukarkan ke mata uang Bath dan begitu juga sebaliknya. Hal tersebut membuat aktivitas perdagangan dan usaha antara dua negara menjadi tidak efisien karena membutuhkan waktu lebih untuk melakukan konversi uang mereka dalam bentuk US dollar. Di samping itu, hal ini juga bisa berdampak pada penguatan nilai mata uang Dollar yang secara tidak langsung dapat membuat mata uang lokal menjadi tertekan. Oleh karena itu, banyak pihak yang memberikan respon positif ketika Bank Indonesia menginisiasi kerangka kerja sama LCS. Pasalnya, kerangka kerja sama LCS dianggap dapat memberikan banyak manfaat untuk para pelaku usaha, seperti:- Tanpa cross-rate dengan US dollar, biaya konversi transaksi menjadi lebih efisien,
- Tersedianya alternatif pembiayaan ekspor/direct investment dalam mata uang lokal,
- Tersedianya alternatif instrumen hedging dalam mata uang lokal, dan
- Diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Bank Indonesia Doddy Zulverdy menjabarkan bahwa penerapan LCS dengan negara mitra menunjukkan tren yang positif. Penerapan LCS dari total perdagangan Indonesia dengan Malaysia pada 2018 baru mencapai 1,4 persen. Pada 2019, porsi tersebut naik menjadi 3,6 persen dan menjadi 4,1 persen pada 2020. Hal senada terjadi juga dengan Thailand. Di tahun 2018, penerapan LCS hanya mencapai 0,6 persen. Porsinya mengalami peningkatan menjadi 1,1 persen pada 2019 dan menjadi 1,3 persen pada 2020. Di Jepang, tren peningkatan ini juga terlihat kembali. Pada tiga bulan pertama setelah kesepakatan LCS terjalin di tahun 2020, porsinya hanya mencapai 0,7 persen. Pada enam bulan pertama 2021 ini porsinya sudah meningkat dan mencapai 3,4 persen. Kebijakan LCS adalah salah satu langkah inovatif dari sekian banyak bauran kebijakan Bank Indonesia dalam upaya mewujudkan perekonomian yang lebih baik. Kehadiran LCS juga menjadi angin segar bagi para pelaku usaha karena kini mereka dapat menggunakan mata uang negaranya masing-masing dalam menyelesaikan transaksi bilateral. Dengan demikian, ketergantungan penggunaan mata uang US Dollar dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral diharapkan dapat berkurang. Pada akhirnya, hal tersebut akan membantu negara dalam memelihara kestabilan nilai mata uang lokal.
Artikel Terbaru