Bagikan

Kartu Kredit Pemerintah, Solusi Metode Pembayaran untuk Negara

Jan 10, 2023

Kartu Kredit Pemerintah, Solusi Metode Pembayaran untuk Negara
Di samping transfer dana melalui rekening bank dan dompet digital, salah satu metode pembayaran cashless yang populer di Indonesia adalah kartu kredit. Sebagai bentuk pinjaman berupa kartu, bank penerbit kartu kredit akan menanggung transaksi pembeli terlebih dahulu, dan pembeli wajib melunasi pembayaran tersebut sebelum tanggal jatuh tempo.

Namun, tahukah Anda bahwa pemerintah baru-baru ini menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)? Lalu, siapa yang bisa menggunakan kartu kredit ini?

Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah?

Konsep dasar kartu kredit untuk pemerintah dan korporasi swasta sesungguhnya tidak berbeda jauh. Artinya, personel pemerintah dapat melakukan sebuah transaksi yang akan dipenuhi oleh bank terlebih dahulu sebelum harus melunasinya. Akan tetapi, ada satu hal yang membedakan kedua jenis kartu kredit tersebut.

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah metode pembayaran yang diterbitkan oleh bank mitra pemerintahan dan dapat digunakan untuk membayar pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, kegiatan belanja dengan KKP wajib tunduk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 yang mengatur Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP.

Mengapa Ada Kartu Kredit Pemerintah?

Kartu kredit satu ini ada untuk mempermudah transaksi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah secara non-tunai. Tidak hanya mengurangi penggunaan uang tunai dalam belanja APBN, KKP juga berfungsi untuk mengurangi idle cash atau kelebihan uang tunai yang dibiarkan tersimpan tanpa digunakan untuk tujuan apa pun dalam uang persediaan (UP). 

Dengan penggunaan KKP, pemerintah berharap dapat mengurangi beban utang negara, meningkatkan keamanan transaksi keuangan, serta meminimalkan risiko fraud atau penipuan yang dapat mengancam kesehatan finansial negara.

Jenis-jenis Kartu Kredit Pemerintah

Kartu Kredit Pemerintah terdiri dari dua jenis berdasarkan tujuan penggunaannya. Apa saja jenis yang termasuk dalam metode pembayaran tersebut? Berikut adalah penjelasan terperincinya.

1. Kartu kredit untuk pengeluaran operasional

Sesuai dengan namanya, jenis kartu kredit ini hanya dapat digunakan untuk mendapatkan barang-barang yang dapat menunjang kinerja pemerintahan. 
Misalnya, seorang pejabat negara yang ingin membeli alat tulis, perangkat teknologi baru, memperpanjang masa sewa kendaraan kantor, atau bahkan merenovasi gedung kantor pemerintahan dapat membayar semua keperluan tersebut dengan KKP untuk Keperluan Belanja Barang Operasional. Selain itu, mereka juga dapat membayar biaya konsumsi untuk pegawai kantor pemerintahan dengan KKP yang ditujukan untuk pengeluaran operasional.

2. Kartu kredit untuk keperluan perjalanan dinas

Ada kalanya ASN atau personel pejabat negara akan melakukan perjalanan dinas ke daerah lain dalam tugas mereka. Untuk tujuan tersebut, jenis KKP yang kedua akan memenuhi kebutuhan perjalanan mereka. KKP untuk Keperluan Pengeluaran Dinas Jabatan dapat digunakan untuk membayar tiket transportasi umum, biaya reservasi penginapan, uang makan, serta uang saku personel ASN selama melaksanakan tugas mereka di luar lokasi penempatan awal. 

Alur Penggunaan dan Limitnya

Alur penerbitan kartu kredit untuk pemerintah telah diatur berdasarkan ketentuan hukum dari PMK Nomor 196/PMK.05/2021. Menurut peraturan menteri tersebut, satuan kerja yang ingin memiliki KKP harus menyepakati perjanjian kerja sama dengan bank terkait. Setelah itu, bank akan menerbitkan dua jenis kartu kredit yang dapat digunakan berdasarkan rincian pada bagian sebelumnya. 

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Surat Perintah Pembayaran (SPBy) akan menguji KKP yang telah diterbitkan setelah menggunakannya untuk berbagai keperluan transaksi. Setelah itu, Bendahara Pengeluaran (BPP) akan memverifikasi kebenaran setiap pengeluaran KKP dan menerbitkan rekening berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selain jenis-jenis kartu kredit yang diterbitkan, PMK sebelumnya juga mensyaratkan batas maksimum setiap transaksi dengan KKP. Limit pembayaran bulanan untuk keperluan operasional adalah sebesar Rp200 juta, empat kali lipat dari batas sebelumnya, yaitu Rp50 juta. Akan tetapi, limit maksimum tersebut hanya berlaku untuk pembelian produk atau jasa keperluan operasional dari UMKM lokal. Sementara itu, pengeluaran untuk keperluan perjalanan dinas dibatasi Rp20 juta saja.

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) memang diterbitkan untuk mengatasi permasalahan transaksi keuangan negara yang banyak dilakukan secara tunai. Permasalahan tersebut di antaranya adalah kelebihan uang yang mengendap, beban utang negara yang bertambah, dan adanya risiko penipuan finansial. 

Untuk mendukung implementasi KKP di era teknologi digital saat ini, peluncuran alat pembayaran tersebut akan dilaksanakan pada acara FEKDI yang berlangsung dari tanggal 7-10 Mei 2023 di Jakarta Convention Center (JCC). Selain itu, Jalin juga akan hadir sebagai partisipan. Jadi, jangan lupa catat tanggalnya, dan kami tunggu kehadiran Anda di FEKDI!

Artikel Terbaru