Bagikan

Jangan Salah, Ini Cara Tukar Uang Baru di Bank!

Dec 01, 2022

Jangan Salah, Ini Cara Tukar Uang Baru di Bank!

Pada Agustus 2022 kemarin, Bank Indonesia (BI) mengedarkan uang baru dengan desain yang lebih tajam, pengaman yang lebih baik, dan bahan yang lebih kuat sehingga sulit untuk dipalsukan. Terdapat tujuh pecahan uang baru yang dirilis oleh BI, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. 

Ketujuh uang baru tersebut sudah bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang sah. Anda bisa mulai menukarkan uang lama yang Anda miliki sekarang dengan uang baru emisi 2022 di bank. Namun, ada syarat yang harus Anda penuhi. Apa saja? Simak syarat dan cara tukar uang baru di bank berikut ini! 

Syarat Tukar Uang Baru 

Ada dua jenis syarat tukar uang baru. Pertama, syarat tukar uang lama dengan uang baru. Syarat ini berlaku apabila Anda hanya ingin menukarkan uang-uang lama dengan uang emisi tahun 2022. Berikut ini syarat tukar uang lama dengan uang baru:

  • Keaslian pecahan yang akan ditukarkan;

  • Uang yang akan ditukar harus dikemas dan diurutkan secara terarah;

  • Maksimal penukaran Rp3,8 juta dan nominalnya mulai dari Rp1.000;

  • Penukaran melalui aplikasi PINTAR hanya dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan;

  • Wajib membawa bukti pemesanan jika melalui layanan kas keliling.

Jenis syarat yang kedua adalah syarat tukar uang rusak dengan uang baru. Hal ini berlaku apabila Anda ingin menukarkan uang yang rusak, seperti robek, terbakar, berlubang, mengerut, atau hilang sebagian.

Seperti yang Anda ketahui, uang-uang yang rusak atau cacat bisa Anda tukarkan menjadi uang baru. Pastikan bahwa fisik uang Anda yang rusak tidak sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya untuk uang kertas; dan 1/2 untuk uang logam agar Anda mendapat penggantian penuh sesuai dengan nominalnya. Syarat tukar uang rusak dengan uang baru adalah sebagai berikut:

  • Fisik uang kertas lebih dari 2/3 ukuran aslinya dan uang logam lebih dari ½ ukuran aslinya;

  • Masih bisa dikenali keasliannya, termasuk ketika uang terbakar;

  • Masih satu kesatuan dengan robekannya dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap;

  • Tidak satu kesatuan, tetapi kedua nomor serinya lengkap dan sama;

  • Tidak digabungkan dengan selotip, perekat, maupun staples;

  • BI berhak meminta syarat tambahan berupa surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian dengan pertimbangan tertentu;

  • Penggantian tidak berlaku jika kerusakan uang akibat kesengajaan;

  • Penggantian juga tidak berlaku jika uang hilang atau musnah karena sebab apa pun;

Apabila Anda sudah memenuhi semua persyaratan di atas, maka Anda bisa menukarkan uang Anda dengan yang baru. Ada dua cara tukar uang baru di Bank Indonesia, yakni secara online dan offline.

Cara Tukar Uang Baru secara Online 

Cara tukar uang baru secara online dilakukan lewat layanan kas keliling. Anda juga harus memiliki aplikasi PINTAR untuk mengakses layanan tersebut. Begini cara tukar uang baru lewat aplikasi PINTAR:

  1. Login ke aplikasi atau masuk ke situs https://pintar.bi.go.id di browser;

  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;

  3. Pilih provinsi, lalu pilih jadwal sesuai kota;

  4. Masukkan data yang diperlukan (nama, NIK, nomor telepon, dan email);

  5. Masukkan nominal uang yang Anda kehendaki;

  6. Selesaikan petunjuk pemesanan, lalu simpan bukti pemesanannya;

  7. Datang ke kantor perwakilan sesuai jadwal;

  8. Hitung kembali nominal pecahan uang.

Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) saat berkunjung ke kantor perwakilan. Pastikan Anda mengemas uang yang akan ditukarkan dengan baik dan rapi. Jangan sampai ada perekat apa pun pada uang yang akan ditukarkan.

Cara Tukar Uang Baru secara Offline 

Selain melalui layanan kas keliling, Anda juga bisa menukarkan uang secara langsung (offline) di bank. Cara tukar uang baru di bank hampir sama dengan cara tukar secara online, yaitu membawa KTP dan mengemas uangnya dengan baik. Begini cara tukar uang baru di bank secara langsung:

  1. Mengunjungi kantor cabang bank atau mobil kas keliling bank;

  2. Memiliki dan membawa rekening bank;

  3. Memperhatikan limit penukaran di bank yang Anda pilih;

  4. Ikuti arahan dari petugas bank sebelum memproses penukaran uangnya.


Bagaimana? Cara tukar uang baru di Bank Indonesia sangat mudah dan sederhana, bukan? Anda pun bisa memilih layanan yang Anda inginkan, yaitu lewat pemesanan di aplikasi PINTAR atau mengunjungi kantor cabang bank secara langsung. Pastikan Anda sudah memenuhi semua syaratnya agar penukaran uang baru Anda mampu diproses di bank dengan lancar. Feature Image: Wirestock via Freepik

Artikel Terbaru